Kelompok
Usaha bersama (KUB) adalah kumpulan masyarakat miskin yang dibentuk sesuai
dengan kemauan dan kesepakatan masyarakat miskin serta pembentukannya
ditumbuhkan atas dasar kesamaan kepentingan, keserasian, kesamaan kondisi
lingkungan (social, ekonomi, dan sumberdaya), keakraban, kepentingan bersama
dan saling percaya mempercayai, untuk mencapai tujuan bersama (meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan).
Ciri
Kelompok
Usaha Bersama
:
1.
Saling mengenal, akrab dan saling
percaya diantara sesama anggota,
2.
Mempunyai pandangan dan kepentingan yang
sama dalam melaksanakan usaha,
3.
Memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau
pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa,
pendidikan dan ekologi.
4. Ada
pembagian tugas dan tanggung jawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan
bersama.
LANGKAH PENUMBUHAN KUB
1. Pengumpulan data
dan informasi, dengan mempelajari data ditingkat Kecamatan/Desa yang meliputi
antara lain :
a. Tingkat
pemahaman tentang organisasi masyarakat;
b. Keadaan
masyarakat dan keluarganya;
c. Keadaan
usaha masyarakat yang ada;
d. Keadaan
sebaran, domisili dan jenis usaha;
e. Keadaan
kelembagaan masyarakat yang ada.
2. Pengumpulan
data Rumah Tangga Miskin, yang diperoleh di desa.
3. Konsultasi
dengan pihak aparat pemerintah setempat, tokoh masyarakat dan rumah tangga miskin
terpilih, untuk melengkapi data.
4. Melakukan
PRA ;
a. Analisis
Sosial dengan para tokoh masyarakat, pamong desa dan keluarga miskin di desa.
Tahapan ini dilakukan untuk memperoleh data atau daftar kantong-kantong
kemiskinan dan potensi sumber daya alam (peta demografi) di desa.
b. Pemeringkatan
kekayaan dengan metoda Wealth Ranking (WR) untuk menetapkan keluarga-keluarga
miskin dan lebih miskin di desa. Hasil WR dicocokkan dengan data dasar dari
keluarga miskin yang diperoleh dari pengumpulan data rumah tangga miskin.
c. Analisis
struktur masyarakat untuk memperoleh pemahaman tentang : kemiskinan,
sebab-sebab terjadinya kemiskinan, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan oleh
masyarakat dalam mengatasi kemiskinan. Langkah ini diikuti dengan upaya
penyadaran (motivasi) tentang kelebihan berkelompok.
5. Pembentukan
KUB :
Rumah
tangga miskin peserta analisis struktur masyarakat diberi waktu dan kesempatan
untuk memutuskan apakah sepakat akan membentuk kelompok atau tidak. Ketentuan
pembentukan KUB :
a. Berdasarkan
kesadaran dan kesamaan-kesamaan dengan jumlah 5 – 10 orang.
b. Mempunyai
pengurus kelompok yang berasal dari
anggotanya.
c. Bersepakat
untuk mengadakan pertemuan awal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan Komentar anda !