Kamis, 02 Agustus 2012

Kelompok Usaha Bersama (KUB)


Kelompok Usaha bersama (KUB) adalah kumpulan masyarakat miskin yang dibentuk sesuai dengan kemauan dan kesepakatan masyarakat miskin serta pembentukannya ditumbuhkan atas dasar kesamaan kepentingan, keserasian, kesamaan kondisi lingkungan (social, ekonomi, dan sumberdaya), keakraban, kepentingan bersama dan saling percaya mempercayai, untuk mencapai tujuan bersama (meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan).

Ciri
Kelompok Usaha Bersama :


1.    Saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota,
2.    Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam melaksanakan usaha,
3.    Memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi.
4.    Ada pembagian tugas dan tanggung jawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.

LANGKAH PENUMBUHAN KUB
 
1.   Pengumpulan data dan informasi, dengan mempelajari data ditingkat Kecamatan/Desa yang meliputi antara lain :
a.    Tingkat pemahaman tentang organisasi masyarakat;
b.    Keadaan masyarakat dan keluarganya;
c.    Keadaan usaha masyarakat yang ada;
d.    Keadaan sebaran, domisili dan jenis usaha;
e.    Keadaan kelembagaan masyarakat yang ada.
2.    Pengumpulan data Rumah Tangga Miskin, yang diperoleh di desa.
3.    Konsultasi dengan pihak aparat pemerintah setempat, tokoh masyarakat dan rumah tangga miskin terpilih, untuk melengkapi data.
4.    Melakukan PRA ;
a.    Analisis Sosial dengan para tokoh masyarakat, pamong desa dan keluarga miskin di desa. Tahapan ini dilakukan untuk memperoleh data atau daftar kantong-kantong kemiskinan dan potensi sumber daya alam (peta demografi) di desa.
b.    Pemeringkatan kekayaan dengan metoda Wealth Ranking (WR) untuk menetapkan keluarga-keluarga miskin dan lebih miskin di desa. Hasil WR dicocokkan dengan data dasar dari keluarga miskin yang diperoleh dari pengumpulan data rumah tangga miskin.
c.    Analisis struktur masyarakat untuk memperoleh pemahaman tentang : kemiskinan, sebab-sebab terjadinya kemiskinan, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan oleh masyarakat dalam mengatasi kemiskinan. Langkah ini diikuti dengan upaya penyadaran (motivasi) tentang kelebihan berkelompok.
5.    Pembentukan KUB :
Rumah tangga miskin peserta analisis struktur masyarakat diberi waktu dan kesempatan untuk memutuskan apakah sepakat akan membentuk kelompok atau tidak. Ketentuan pembentukan KUB :
a.    Berdasarkan kesadaran dan kesamaan-kesamaan dengan jumlah 5 – 10 orang.
b.    Mempunyai pengurus kelompok yang  berasal dari anggotanya.
c.    Bersepakat untuk mengadakan pertemuan awal.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Komentar anda !