A. PRINSIP DASAR
Prinsip dasar yang digunakan dalam Pengembangan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kampar adalah :
1. Komunitas masyarakat miskin pemanfaat program sebagai subyek (pelaku) bukan objek program.
2. Memulai dari apa yang mereka katahui dan bekerja dari apa yang mereka miliki.
3. Partisipatif : Pemberdayaan masyarakat sebagai upaya perubahan sosial yang direncanakan secara partisipatif.
4. Berfungsinya sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya manusia (SDM) atau sumber daya alam (SDA).
5. Keterlibatan semua elemen masyarakat ; Sasaran pokok dari program adalah pemahaman, peningkatan peran serta (keterlibatan semua elemen masyarakat) yang diikuti oleh terjadinya perubahan pola sikap dan prilaku masyarakat pada kegiatan kemasyarakatan yang positif.
6. Dukungan pihak eksternal komunitas seperti fasilitator program (Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar/tim pembina program Kabupaten dan tim pembina program lokal) serta tenaga pendamping lapangan.
B. PRINSIP PENGELOLAAN
Pengelolaan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kampar (PEMK) memiliki prinsip pengelolaan yaitu:
1. Pendekatan Kelompok : Pemberdayaan dilakukan melalui pendekatan kelompok yang ditumbuhkan dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat miskin.
2. Transparansi dan Akuntabel : Dalam kegiatannya memiliki manajemen terbuka (bersifat transparan), akuntabilitas dan keberpihakan pada yang lemah/miskin.
3. Keberlanjutan (suistanibilitas) : Target program bukan hasil produksi tetapi terjadinya “proses perubahan sosial” di masyarakat sasaran yang mendorong terciptanya keberlanjutan (suistanibilitas) program secara mandiri oleh masyarakat.
C. STRATEGI DASAR
Strategi dasar ProgramPemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kampar meliputi:
1. Pengembangan sumberdaya manusia;
2. Pengembangan modal usaha melalui Lembaga Ekonomi Desa (LED)
3. pengembangan kelembagaan usaha (Kelompok Usaha Bersama/KUB).
4. Pengembangan Usaha
D. STRATEGI OPERASIONAL
Strategi operasional ProgramPemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kampar meliputi :
1. Peningkatan kemampuan sumberdaya manusia dilaksanakan melalui:
a. Pelatihan bagi pengelola LED dan pengurus KUB
b. Pelatihan bagi pendamping
c. Apresiasi Kegiatan di Tingkat Kabupaten dan Kecamatan terhadap steakholder untuk mendapat dukungan dan bantuan pelaksanaan Program.
d. Pendampingan Pemanfaat dengan menggunakan metoda partisipatif yang dimulai dari penumbuhan kelompok, penguatan kapasitas kelompok, dan pengembangan usaha yang dimulai dari perencanaan, implementasi usaha, monitoring dan evaluasi usaha-usaha (pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, usaha-usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah) yang disesuikan dengan potensi wilayah dan beroreantasi pasar
d. Penghargaan bagi Pemanfaat, Kelompok Usaha bersama, Pendamping, Koordinator dan Tim Manajemen kecamatan .
2. Penguatan modal pengembangan usaha pemanfaat dilaksanakan melalui:
a. Pendampingan dan pembinaan Lembaga Ekonomi Desa (LED) menuju lembaga Ekonomi Desa yang mandiri dan professional
b. Penyaluran dana bantuan Pemerintah Kabupaten Kampar kepada Desa terpilih melalui pembentukan Lembaga Ekonomi Desa (LED);
c. Penggalangan dana dari pemanfaat dan masyarakat;
3. Penguatan kapasitas kelembagaan usaha masyarakat melalui:
a. Penumbuhan Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan metoda PRA;
b. Pendampingan dan pembinaan KUB menuju Lembaga Usaha yang profesional
b. Pengembangan jaringan usaha; dan
c. Fasilitasi terhadap akses pemasaran.
4. Optimalisasi potensi sumberdaya dapat dilaksanakan melalui:
a. Identifikasi potensi dan daya dukung sumberdaya yang tersedia;
b. Introduksi teknologi tepat guna; dan
c. Pendampingan usaha.
d. Workshop di Tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan Komentar anda !