Rabu, 09 Maret 2011

Arahan Bupati Kampar

Pada Tanggal 8 Maret 2011 bertempat di Aula Kantor Bupati Kampar dilaksanakan acara pelepasan dan Temu Ramah kepada TPL = Tenaga Pendamping Lapangan dan Pengurus LED = Lembaga Ekonomi Desa.
Diacara tersebut Bupati Kampar mengemukakan bahwa di Negara Kita telah terjadi 3 fase pasang surut perkembangan yang berkaitan dengan pembangunan bangsa yaitu Era Orde Lama, Orde Baru dan masa Reformasi.
Dalam era Reformasi disadari telah memberikan banyak perkembangan bagi daerah khususnya Kampar.
Pada saat ini pembangunan yang dilaksanakan sudah berada pada jalur yang benar ( on the right track).
Dalam kaitannya dengan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kampar, Bupati mengemukakan bahwa salah satu kunci keberhasilannya adalah kemampuan pendamping dalam memperbaiki pola pikir masyarakat miskin.
Hal ini diharapkan merupakan salah satu upaya yang mengantarkan PEMK menjadi Program Pemberdayaan Masyarakat yang unggul.

Dalam PEMK tanggung jawab perkembangannya berada pada masyarakat, dan PEMK bukan suatu kegiatan yang memiliki pendekatan Proyek.
Upaya fasilitasi usaha masyarakat dalam KUB (Kelompok Usaha Bersama) dilakukan dengan bantuan pinjaman modal.
Dari laporan Tim Ahli dikemukakan terdapat tunggakan lebih kurang 3 %. Saya mengingatkan kepada seluruh TPL dan Pengurus LED agar mengupayakan tidak ada tunggakan, hal ini perlu diupayakan agar perguliran dapat berjalan dengan baik.
Selain itu Bupati Kampar mengingatkan beberapa hal yaitu :
1. Lakukan verifikasi yang jelas terhadap pemanfaat.
2. Tidak menutup kemungkinan adanya pemanfaat yang nakal, untuk itu segara lakukan tindakan agar tidak menjadi contoh yang buruk/preseden bagi yang lain.
3. Selalu melakukan Kontrol, jangan sekali-kali tidak melakukan kontrol.
4. TPL bukan semata-mata melengkapi administrasi kegiatan, tapi tugas utamanya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan merubah cara pikir negatif menjadi positif.
5. Kepada TPL dan Pengurus LED yang berhasil akan diberikan reward (penghargaan) sebaliknya yang tidak berprestasi atau gagal diberikan punishmaent (hukuman).
6. Bagi Pendamping yang tidak taat agar segera ditindak.
Selanjutnya Bupati mengingatkan bahwa ada 3 kategori pemanfaat/peminjam yaitu 1. Lancar, 2. Potensi Macet (tidak tepat waktu dalam membayar) dan 3. Macet.
Terhadap Kategori 2 segera dilakukan penanganan agar tidak beralih menjadi kategori 3.
Menanggapi tentang belum adanya Kantor LED, maka kepada BAPPEDA agar melakukan
1. Membuat Juklak untuk sewa kantor dengan memanfaatkan sebagian SHU.
2. Bila point 1 tidak memungkinkan dilakukan maka untuk sementara dapat dilakukan dengan share kantor dengan Kantor Desa. Untuk itu segera dibuatkan surat ke Kecamatan.
Akhirnya Bupati mengingatkan kepada BAPPEDA bahwa Program PEMK ini wajib dilanjutkan sebagai salah satu upaya dalam mengentaskan kemiskinan.   

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Komentar anda !